KlikCairBerizin dan diawasi olehOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Beranda
    • KlikNanoKlikNano
    • KlikCair BisnisKlikCair Bisnis
  • Pendanaan
    • Profil PerusahaanProfil Perusahaan
    • Kinerja PerusahaanKinerja Perusahaan
  • FAQ
  • Blog
KlikCairBerizin dan diawasi olehOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pinjaman Daring Resmi OJK

Sebagai lembaga jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang berlisensi dan diawasi OJK.

Wisma Presisi lt.7, Jl. Taman Aries, RT.5/RW.2, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620

Senin-Jumat : 9.00 -18.00 WIB

Layanan Pengaduan

(021) 50911014customer.service@klikcair.comLive Chat via Aplikasi KlikCair

Ikuti Kami

Produk

  • KlikCair Bisnis
  • KlikNano (Pinjaman Personal)
  • Pendanaan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Karir

Informasi

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Dan Ketentuan
  • FAQ
  • WBS (Whistle Blowing System)
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk Dan Layanan)

Regulator

Berizin & diawasiOtoritas Jasa Keuangan
AFPI
ISO 27001ISO27001
LAPS SJK
Komdigi
PSE

Perhatian

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. Data Pengguna yang telah disetujui dapat diberikan oleh Penyelenggara kepada Pihak Ketiga yang berkepentingan, termasuk: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Fintech Data Center (FDC), dan pihak ketiga lainnya.
  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account.

© 2026 KlikCair - PT Klikcair Magga Jaya. All rights Reserved

Ilustrasi himbauan keamanan dari KlikCair
Ilustrasi himbauan keamanan dari KlikCair
Hindari Panggilan Ancaman

Waspada

Terhadap Berbagai Modus Penipuan!

Hindari Penawaran Di Luar Aplikasi

Himbauan

Semakin beragamnya modus penipuan yang ada sekarang, kami menghimbau kepada Kamu untuk tetap waspada terhadap berbagai penipuan terlebih yang mengatasnamakan KlikCair.

  • Pastikan pemberi pinjaman terdaftar dan diawasi OJK
  • Unduh aplikasi hanya dari sumber resmi
  • Abaikan jika ada yang menawarkan pinjaman tanpa menggunakan nomor resmi PUJK
  • Jangan melakukan pinjaman tanpa adanya verifikasi dokumen
  • Jangan pernah berikan Kode OTP kepada siapapun
  • Jangan melakukan pelunasan melalui nomor Virtual Account pribadi atau tidak sesuai dengan PUJK

Layanan Pengaduan Pengguna

Ajukan pengaduan Kamu melalui layanan resmi kami untuk proses penanganan yang cepat dan tepat.

Saluran Pengaduan : Senin-Minggu, 09.00-18.00 WIB

Hotline KlikCair

(021) 5091 1014

Email

Customer.Service@Klikcair.com

Live Chat

Melalui Aplikasi KlikCair

Jenis Pengaduan

  • Dugaan penipuan atau penyalahgunaan identitas pengguna.
  • Permasalahan transaksi (dana belum masuk, saldo tidak sesuai, atau transaksi gagal)
  • Etika petugas, penagihan (collection), serta keluhan pelayanan/kebijakan
  • Gangguan teknis pada aplikasi atau sistem KlikCair

Dokumen yang Disiapkan

  • Detail Identitas Pengguna (Akun KlikCair, No. HP, Email).
  • Kronologi peristiwa serta bukti pendukung (tangkapan layar, bukti transfer, rekaman, dll).
  • Dokumen tambahan jika terkait kondisi khusus (kehilangan, force majeure, penipuan).

Tahapan Penanganan Pengaduan

1

Penerimaan Pengaduan

Pencatatan Laporan & Verifikasi Identitas Pelapor.

2

Penanganan Pengaduan

Penelaahan Unit Terkait, Investigasi Bukti, & Analisis.

3

Penyelesaian Pengaduan

Penyampaian Hasil Temuan & Penutupan Kasus.

Estimasi Waktu : 5-10 Hari Kerja
Visual layanan pengaduan pengguna
Respons Transparan
Proses Klarifikasi
Laporan Valid & Jujur

Hak & Tanggung Jawab Pengguna

  • Pengguna berhak mendapatkan respons yang transparan dan adil atas setiap laporan.
  • Laporan harus disampaikan secara benar dan tidak mengandung unsur fitnah atau manipulasi data.
  • KlikCair berhak melakukan klarifikasi melalui media resmi untuk memastikan keabsahan laporan.
  • Bila pengguna tidak setuju dengan hasil penyelesaian, laporan dapat diteruskan ke lembaga berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Selama proses berlangsung, pengguna diimbau menjaga etika komunikasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Regulator

Bersama asosiasi dan otoritas, kami membangun masa depan fintech yang berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan
AFPI
ISO 27001
LAPS SJK
Komdigi
PSE